Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pdt.P/2016/PA.Gst
Tanggal 29 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
605
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ahd Sidik bin Mutin Zebua) dengan Pemohon II (Zaenabtul Budar Lase binti Mutin Lase) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Oktober 1996 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias
    Sidik Zebua Bin Mutin Zebua, tempat/tanggal lahir Lahewa/07 Oktober1960, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Nelayan,tempat tinggal Jalan Bungtomo, Lingkungan 04, RT/004.RW, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa,Kabupaten Nias Utara, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON ;Zaenabtul Budur Lase Binti Mutin Lase, tempat/tanggal lahir Lahewa/02Nopember 1961, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanlbu Rumah Tangga, tempat tinggal Jalan Bungtomo,Lingkungan 04, RT/004.
    Sidik Zebua Bin MutinZebua ) dengan Pemohon II (Zaenabtul Budur Lase Binti Mutin Lase )yang dilangsungkan pada tahun 1984 di Lahewa wilayah PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelurahan PasarLahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara4.
    NIK. 1204034211610001, atas nama Zaenabtul BudurLase, tertanggal 25042014, yang dikeluarkan oleh Pemerintah ProvinsiSumatera Utara, Kabupaten Nias Utara;3. Fotokopi Kartu Keluarga No. 1204032902080341, atas nama Ahd. SidikZebua, tertanggal 08032013, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara;B. BUKTI SAKSI :1.
    Sidik Zebua Bin MutinZebua) dengan Pemohon II (Zaenabtul Budur Lase Binti Mutin Lase)yang dilangsungkan pada tahun 1984 di wilayah hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahewa,Kabupaten Nias Utara ;4.