Ditemukan 1 data
1.I MADE ADI SUDIANTARA, S.H
2.MUHAMMAD TORIQ FAHRI, S.H
Terdakwa:
1.SELAMET RAHARJO Bin SANTOSO
2.NOVIAN HENDRA ZAENALOH Bin ABDUL KAWI
66 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Selamet Raharjo Bin Santoso dan Terdakwan II : Novian Hendra Zaenaloh Bin Abdul Kawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Selamet Raharjo Bin Santoso dan Terdakwan II : Novian Hendra Zaenaloh Bin Abdul Kawi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.I MADE ADI SUDIANTARA, S.H
2.MUHAMMAD TORIQ FAHRI, S.H
Terdakwa:
1.SELAMET RAHARJO Bin SANTOSO
2.NOVIAN HENDRA ZAENALOH Bin ABDUL KAWI