Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 223/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1915
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rama Ramdani bin Ruslan) dengan Pemohon II (Zaenina Oktavia binti Zaenal) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 21 Februari 2019, telah melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan
    KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Rama Ramdani bin Ruslan, tempat lahir Jempong, pada tanggal 31 Desember1998 (umur 22 tahun), agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas,tempat tinggal di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Jempong Timur,RT.003 RW.185, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, KotaMataram, sebagai : Pemohon Zaenina
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rama Ramdani binRuslan) dengan Pemohon II (Zaenina Oktavia binti Zaenal) yangdilaksanakan pada tanggal tanggal 21 Februari 2019, telah melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Jempong Timur,Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela,Kota Mataram;4.