Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 766/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 3 Februari 2020 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.HADID JULIADI
2.AHMAD ZAENUNIS
2311
  • Ahmad Zaenunis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bersalah tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan .
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.

    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    1.HADID JULIADI
    2.AHMAD ZAENUNIS
    Lingsar.Sesampainya di depan Pondok Pesantren tersebut, terdakwa HADID JULIADIdan terdakwa Il AHMAD ZAENUNIS memarkirkan sepeda motor tersebut, laluterdakwa HADID JULIADI dan terdakwa II AHMAD ZAENUNIS masuk kedalam Pondok Pesantren melalui pintu gerbang samping untuk memantausituasi sekitar Pondok Pesantren.
    Hadid Juliadi : Bahwa saya diajukan sebagai terdakwa di persidangan ini sehubungandengan saya bersama dengan Ahmad Zaenunis telah mengambil 2 (dua)buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg bertemat di Pondok Pesantren AL IstiqmahNW Lingsar Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat padahari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita; Bahwa awalnya saya bersama Ahmad Zaenunis mengkonsumsi minumankeras jenis tuak dimana saya dan Ahmad Zaenunis kekurangan tuak danhendak membeli lagi
    namun tidak memiliki uang sehingga saya bersamaAhmad Zaenunis berniat untuk melakukan pencurian dan saya pergi bersamaAhmad Zaenunis dengan menggunakan sepeda motor hingga sampai diAsrma Pondok Pesantren Al Istiqomah Lingsar langsung masuk ke Asramamelalui pintu gerbang samping yang masih terbuka;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 766/Pid.B/2019/PN Mtr Bahwa kemudian Ahmad Zaenunis memantau sekitar dan langsung keluarasrama untuk berjagajaga, sedangkan saya langsung masuk ke dapurasrama melalui pintu
    Lingsar.Sesampainya di depan Pondok Pesantren tersebut, terdakwa HADID JULIADIdan terdakwa II AHMAD ZAENUNIS memarkirkan sepeda motor tersebut, laluterdakwa HADID JULIADI dan terdakwa II AHMAD ZAENUNIS masuk ke dalamPondok Pesantren melalui pintu gerbang samping untuk memantau situasisekitar Pondok Pesantren.