Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Pya
Tanggal 9 September 2021 —
Terdakwa:
NITA ZAEPANI
260
    1. Menyatakan Terdakwa NITA ZAEPANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
    :
    • 5 (lima) paket Yu Chuan Mei yang 1 Paketnya dari ;
    • 1 (satu) kotak cream malam;
    • 1 (satu) kotak cream siang;
    • 1 (satu) buah sabun;
    • 1 (satu) kotak Cream serum;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah Akun Facebook atas nama YAZID AZKA WINATA;
    • 1 (satu) buah HP;

    Dikembalikan kepada Terdakwa NITA ZAEPANI;

    4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00


    Terdakwa:
    NITA ZAEPANI