Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2015 — Upload : 13-01-2015
Putusan PN AMUNTAI Nomor 246/Pid.Sus/2014/PN. Amt.
Tanggal 7 Januari 2015 — - ZAERANOR Alias IJAI Bin ANTUNG MARJANI
190
  • Menyatakan Terdakwa ZAERANOR Alias IJAI Bin ANTUNG MARJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat Yang Dapat Merugikan Dan Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya Yang Dilakukan oleh Nelayan Kecil; -------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAERANOR Alias IJAI Bin ANTUNG MARJANI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;---------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------5.
    - ZAERANOR Alias IJAI Bin ANTUNG MARJANI