Ditemukan 4 data
56 — 29
ZAERON UL ANSOR;KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZAERON UL ANSOR vs KEPALA SUKU DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukumsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ZAERON
tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZAERON
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Sanifatun Nikmah Binti Tamin untuk menikahdengan calon seorang laki-laki bernama Santo Bin Zaeron;;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
70 — 16
Saksi Solihatun binti Zaeron dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindakpenipuan atau penggelapan yang terjadi kepada Toko Monggo Mas yaitupada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 sekira jam 13.00 WIB di TokoMas Monggo Mas JI. Raya Mranggen No. 125 Kecamatan MranggenKabupaten Demak, pemiliknya yaitu TANG DJAY YUN MEGATRI N bintiTANG KOK TJOEN.