Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 327/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
1.ETRA YUNARDI
2.TEN HAIRI NAGUSTI
4218
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan NAMA anak para Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu dari MARYAM ZAFEERA menjadi MARYAM HASANAH ;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan