Ditemukan 1 data
38 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama Rifa Zaenatul Hikmah alias Rifa Zafnatul Hikmah binti Sutopountuk menikah dengan calon suaminya bernama Fadchul Huda bin Tamari;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh limaribu rupiah);