Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN MALANG Nomor 317/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 31 Agustus 2022 —
Terdakwa:
ZULIAN ZAFRIZA Bin SUYONO
4610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZULIAN ZAFRIZA Bin SUYONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

    Terdakwa:
    ZULIAN ZAFRIZA Bin SUYONO