Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kag
Tanggal 29 Agustus 2024 — Terdakwa
3423
  • li >Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit telepon Android merk Samsung tipe A01 warna biru dengan Nomor Imei 1 354207117674120 dan nomor Imei 2 354208117674128, dikembalikan Anak saksi Ahmad Afrizal Bin Ahadin;
    • 1 (satu) unit telepon Android merk Realmi tipe C15 warna biru dengan Nomor Imei tidak diketahui, dikembalikan kepada Anak saksi Zahrikal