Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pid/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 — HERLAMBANG HADI MULYAWAN SETIA WIJAYA, SE bin H.MOCH ZAIDHI
6547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERLAMBANG HADI MULYAWAN SETIA WIJAYA, SE bin H.MOCH ZAIDHI
    PUTUSANNo. 399 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : HERLAMBANG HADI MULYAWAN SETIAWHAYA, SE.Bin H.MOCH ZAIDHI ;Tempat lahir : Semarang ;Umur /tanggal lahir :33 Tahun/7 September 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Tengger VI No.67 Rt.8 Rw.7 KelurahanGajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur KotaSemarang atau Jalan Siaga
    Raya Pejaten,Jakarta Selatan ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang karenadidakwa :Pertama :Bahwa ia Terdakwa Herlambang Hadi Mulyawan Setia Wijaya, SE BinH.Moch Zaidhi pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2007 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam Oktober 2007 bertempat di Jalan Parangklitik MV No.15 TlogosariKota Semarang atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih di dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri
    membantu biaya rumah sakit, namun Terdakwa tidakpernah datang menjenguk maupun membantu biaya rumah sakit anaknya yangbernama Moh Asheffy, sedangkan saksi Inayah tidak mempunyai biaya untukmenanggung biaya rumah sakit karena tidak bekerja ;Perbuatan Terdakwa Herlambang Hadi Mulyawan Setia Wijaya, SE bin MochZaidhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 huruf b UU No.23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Atau Kedua :Bahwa ia Terdakwa Herlambang Hadi Mulyawan Setia Wijaya, SE BinH.Moch Zaidhi
    BinH.Moch Zaidhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf aUU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Herlambang Hadi MulyawanSetia Wijaya, SE. bin H.Moch Zaidhi selama 1 (satu) tahun ;3.
    Membebankan kepada Terdakwa Herlambang Hadi Mulyawan Setia Wijaya, SE.bin H.Moch Zaidhi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribulima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 1089/Pid.B/2008/PN.Smg. tanggal 10 Maret 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Herlambang Hadi Mulyawan Setia Wijaya, SE. binH.Moch Zaidhi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanHal 3 dari 11 hal.Put.No.399 K/Pid.Sus/2010ttbersalah melakukan tindak