Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0575/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1411
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkangugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Zaidin bin H. Ibrahim) Terhadap Penggugat (Armiyati binti Yusuf);

    4.

Register : 25-04-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 28-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 5/PID.SUS-Anak/2017/PAL
Tanggal 27 April 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
289
  • ZAIDIN Alias FIRMAN Bin GAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak MUH. ZAIDIN Alias FIRMAN Bin GAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak MUH.
    ZAIDIN Alias FIRMAN Bin GAZALI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Anak MUH. ZAIDIN Alias FIRMAN Bin GAZALI tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan Barang bukti berupa:
    1. 1 (Satu) Unit Toyota Rush warna putih DN 683 BC;
    2. 1 (Satu) Buah kunci mobil merek Toyota Rush;
    3. 1 (Satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DN 683 BC An.
Register : 26-10-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl
Tanggal 11 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa:
DODI RAMADAN, S.T.
1210
  • Bin Zaidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Dodi Ramadan, ST. Bin Zaidin dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Dodi Ramadan, ST. Bin Zaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
4.