Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 105/Pid.B/2024/PN Spg
Tanggal 23 Juli 2024 —
Terdakwa:
ZAILOR Bin SURYAT
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZAILOR BIN SURYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    ZAILOR Bin SURYAT