Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 48/PID.2014/PT.BGL
Tanggal 9 September 2014 — RINDANG ARGA PUTRA BIN ALAMSYAH ZAIROEN
5725
  • RINDANG ARGA PUTRA BIN ALAMSYAH ZAIROEN
    BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini,dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN ;Tempat lahir Bengkulu ;Umur/Tanggal : 27 tahun / 13 Oktober 1986 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan ; Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman RT.1 No.33 Kelurahan Pintu BatuKecamatan Teluk Segara
    Swasta ;Pekerjaan SLTA ;Pendidikan Bahwa terhadap Terdakwa dari penyidik sampai dengan saat ini tidak dilakukan penahananTerdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapsendiri di persidangan ;Pengadilan Tinggi tersebut :Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan putusanPengadiln Arga Makmur Nomor : 56/Pid.B2014/PN.AM tanggal 11 Juni 2014 dalamPerkara RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan
    No.48/pid/2014/PT.BGL.KE SATUBahwa ia terdakwa RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN padahari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 16.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan April tahun 2013, bertempat di Jalan Umum DEsa Selubuk KecamatanAir Napal Kabupaten Bengkulu Utara atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, mengemudikankendaraan bermotor yaitu mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Pol.
    dokter pemeriksa pada PuskesmasPerawatan Lais yang menerangkan sebagai berikut :Hasil pemeriksaan sebagai berikut :Keluar darah dari telinga kiri dan mulut, patah terbuka pada tangan kiri, luka robekdi kening,Kesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki umur 31 tahundisimpulkan bahwa terjadi ditemukan luka robek di kening, patah terbuka padatangan kiri dan keluar darah dari telinga kiri dan mulut yang menyebabkankematian.Perbuatan terdakwa Rindang Arga Putra Bin Alamsyah Zairoen
    No.48/pid/2014/PT.BGL.1 Menyatakan Terdakwa RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAHZAIERON tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Karena kelalayannya mengakbatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban meninggl duni dan luka berat ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINDANG ARGA PUTRA BinALAMSYAH ZAIROEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3 Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol.
Register : 20-06-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 56/Pid.B/2014/PN.AM.
Tanggal 11 Juni 2014 — Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIRON; Bengkulu; 27 tahun / 13 Oktober 1986; Laki-Laki ; Indonesia ; Jalan Jenderal Sudirman RT.1 No.33 Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kodya Bengkulu; Islam ; Swasta ; SLTA ;
7421
  • Negeri tersebut;e Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan ;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;e Setelah memperhatikan barang bukti ;e Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga MakmurNo.Reg.Per.PDM 17/Argam/05/2014, tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa danmengadili perkara ini, memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN
    ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kelalaian yangmenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia dan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4) dan ayat (3) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan kami ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RINDANG ARGA PUTRA BinALAMSYAH ZAIROEN, berupa pidana penjara selama (satu) Tahun dengan masapercobaan selama
    Perkara: PDM17/Argam/03/2014 tertanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut:halaman 3 dari 47 halaman Putusan No.56/Pid.B/2014/PN.AM.DAKWAANKE SATUBahwa ia terdakwa RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN pada hariSelasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 16.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April tahun 2013, bertempat di Jalan Umum DEsa Selubuk Kecamatan Air Napal KabupatenBengkulu Utara atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Arga
    sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.KEDUA :Bahwa ia terdakwa RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIROEN pada hariSelasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 16.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan April tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Desa Selubuk Kecamatan Air Napal KabupatenBengkulu Utara atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Arga
    Sondang Hasibuan, dokter pemeriksa padaPuskesmas Perawatan Lais yang menerangkan sebagai berikut :Hasil pemeriksaan sebagai berikut :Ditemukan luka lecet di tangan kiri, patah tertuttup tangan kanan.Kesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki umur 27 tahun disimpulkan bahwaterjadi ditemukan luka lecet di tangan kiri dan patah tertutup tangan kanan disebabkan traumabenda tumpul.Perbuatan terdakwa Rindang Arga Putra Bin Alamsyah Zairoen sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA Lebong Nomor 0092/Pdt.G/2013/PA.Lbg
Tanggal 19 Maret 2014 — Penggugat melawan Tergugat
310
  • Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Rindang Arga Putra, S.H. bin Alamsyah Zairoen) terhadap Penggugat (Desi Tri Astuti, S.H. binti Drs. Sjaironi Umar. T) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    5.