Ditemukan 2 data
14 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
- Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Eko Eddy Nugroho binti Edi Rustamaji) terhadap Pengugat (Inca Zakiyanur alias Inca Zakiyah Nur binti Wachyudin dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391000,00( tiga ratus sembilan
PUTUSANNomor 1801/Pdt.G/2018/PA.PMLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusanperkara Gugatan Perceraian antara :Inca Zakiyanur alias Inca Zakiyah Nur binti Wachyudin, umur 24 tahun, agamaIslam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, PendidikanSekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman didi RT.002 RW.004 Desa Bantarbolang, KecamatanBantarbolang, Kabupaten Pemalang
No. 1801/Pdt.G/2018/PA.PMLMengabulkan gugatan Penggugat (Inca Zakiyanur alias Inca Zakiyah Nur bintiWachyudin);Menceraikan Penggugat (Inca Zakiyanur alias Inca Zakiyah Nur bintiWachyudin) dari Tergugat (Eko Eddy Nugroho binti Edi Rustamaji) denganmenjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Eko Eddy Nugroho binti EdiRustamaji) kepada Penggugat (Inca Zakiyanur alias Inca Zakiyah Nur bintiWachyudin) dengan twadl Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila pengadilan
Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untukmenghadap di depan sidang tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;Menjatuhkan talak satu khul't Tergugat (Eko Eddy Nugroho binti Edi Rustamaji)terhadap Pengugat (Inca Zakiyanur
ISHLAHUDDIN
16 — 46
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak pemohon pada Akte Kelahiran Nomor: 9171-LT-31102022-0034 Tanggal 08 November 2022 yang semula atas nama KHAIRUL GIBRAN ZAKIYANUR ISHLAH, menjadi ASLAM KHAIRUL GIBRAN ZAKIYANUR ISHLAH agar sesuai pada Data Bayi Kamar Pasien : KBBL/333A No.CM: 0.02.20.39 yang telah dikeluarkan oleh Provita Hospital Jayapura;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan