Ditemukan 2 data
Nuraisya Rachmaratri, SH
Terdakwa:
ZAKIYYUDDIN HABIBULLAH AL-FARUQ Als PELO Bin PRIYANTO ZAMRONI
2 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zakiyyuddin Habibullah Al-Faruq als Pelo Bin Priyanto Zamroni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi, tanpa hak menyalurkan psikotropika, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika dan, tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Semarang
- 30 (tiga puluh) butir pil Hexymer, bahwa barang bukti tersebut disisihkan 2 (dua) butir guna uji Laboratorium di Labfor Semarang
- 15 (lima belas) butir pil Riklona clonazepam, bahwa barang bukti tersebut disisihkan 2 (dua) butir guna uji Laboratorium di Labfor Semarang
- 31 (tiga puluh satu) butir pil Calmlet Alprazolam, bahwa barang bukti tersebut disisihkan 2 (dua) butir guna uji Laboratorium di Labfor Semarang
- 2 (dua) buah buku catatan medik A.n ZAKIYYUDDIN
ARIF SURYAWAN, AIFM;
- 1 (satu) buah buku catatan medik A.n ZAKIYYUDDIN HABIBULLAH AL-FARUQ di dr.INDRA D WIBOWO, Sp.KJ;
- 1 (satu) buah kartu priksa A.n ZAKIYYUDDIN HABIBULLAH AL-FARUQ di Apotek Nugroho Medika Farma;
- 3 (tiga) buah toples kecil berwarna putih yang berisi pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 3000 (tiga ribu) butir, bahwa barang bukti tersebut disisihkan 2 (dua) butir guna uji Laboratorium di Labfor Semarang
- 1 (satu) buah kotak kardus
Penuntut Umum:
Nuraisya Rachmaratri, SH
Terdakwa:
ZAKIYYUDDIN HABIBULLAH AL-FARUQ Als PELO Bin PRIYANTO ZAMRONI
6 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Zakiyyuddin Bin Syafiie) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hanna Chaerunnisa Hidayat Binti Endang Rochidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;