Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pid.B/2024/PN Bpp
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
EKA RAHAYU
Terdakwa:
RAMADIAH ZAKKYAH Binti HADIARTO SANTOSO
190
  • Menyatakan terdakwa RAMADIAH ZAKKYAH Binti HADIARTO SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan terdakwa tetap berada dalam

    Uswatun Hasanah periode Desember 2022;
    1 (satu) lembar surat penawaran dari Ramadiah Zakkyah

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    EKA RAHAYU
    Terdakwa:
    RAMADIAH ZAKKYAH Binti HADIARTO SANTOSO