Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 150/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
Tergugat:
Umi Zalalah
1613
  • ADY-BWI/PA/V/2020, tanggal 6 Mei 2020 dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit, nomor 93, tanggal 27 Januari 2021 kepada Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1811 yang berupa tanah dan atau bangunan, terletak di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Surat Ukur Nomor 00048/Gambiran/2003, tanggal 23-05-2003, seluas 202 (dua ratus dua) meter persegi, atas nama Umi Zalalah
    >Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah sejumlah Rp75.550.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau melakukan pelelangan umum terhadap jaminan kredit Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1811 yang berupa tanah dan atau bangunan, terletak di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Surat Ukur Nomor 00048/Gambiran/2003, tanggal 23-05-2003, seluas 202 (dua ratus dua) meter persegi, atas nama Umi Zalalah
    Penggugat:
    BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
    Tergugat:
    Umi Zalalah