Ditemukan 4 data
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
1.BAYU MAIKI ZALDE ALS BAYU BIN JUFRIZAL
2.DEBI APRIMAYU ALS DEBI BIN APRIMAT
30 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I Bayu Maiki Zalde Als Bayu Bin Jufrizal Bersama-Sama Terdakwa II Debi Aprimayu Als Debi Bin Aprimat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut
Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bayu Maiki Zalde Als Bayu Bin Jufrizal Bersama-Sama Terdakwa II Debi Aprimayu Als Debi Bin Aprimat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah
Penuntut Umum:
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
1.BAYU MAIKI ZALDE ALS BAYU BIN JUFRIZAL
2.DEBI APRIMAYU ALS DEBI BIN APRIMAT
29 — 14
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bangun Saputra bin Sukman) terhadap Penggugat (Tiara Lisa Oganda binti Zalde Friansyah);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh
106 — 34
Saksi, ZALDE MASPENDRA;26Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidik;Bahwa saksi anggota Polri, Polsek Kampar Kiri Hilir ;Bahwa awalnya saksi mendapat informasi tentang keberadaan sdr.
150 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alvorens eene beslissing te nemen, als in het eerste lid bedoeld zalde rechter partijen in de gelagenheid stellen zieh uit te soreken overde omstanddigheden, die eene buitensporige onevenredigheid vande wederzijdsche verplichtingen zouden kunnen rechtvaardigen;.