Ditemukan 1 data
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
ZALDRY ALS ISAL BIN YURNALIS
36 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zaldry alias Isal bin Yurnalis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan
Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
ZALDRY ALS ISAL BIN YURNALIS