Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
ZALDRY ALS ISAL BIN YURNALIS
3622
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zaldry alias Isal bin Yurnalis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan
    Penuntut Umum:
    Dolly Arman Hutapea, S.H
    Terdakwa:
    ZALDRY ALS ISAL BIN YURNALIS