Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Tanggal 20 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa:
DEDE ZALIANTO Als DEDEK Bin AZALI
2513
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE ZALIANTO alias DEDEK bin AZALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
    Terdakwa:
    DEDE ZALIANTO Als DEDEK Bin AZALI