Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 86/PDT/2021/PT MTR
Tanggal 11 Mei 2021 — I Gusti Bagus Ngurah Harry Diwakili Oleh : ROMI ADYTIA PRANATA, SH
Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD MASRI, ST
Terbanding/Tergugat III : NILUH SUMARTINI
Terbanding/Tergugat IV : DWI ZALJUNIA, SH.,M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
669476
  • I Gusti Bagus Ngurah Harry Diwakili Oleh : ROMI ADYTIA PRANATA, SH
    Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD MASRI, ST
    Terbanding/Tergugat III : NILUH SUMARTINI
    Terbanding/Tergugat IV : DWI ZALJUNIA, SH.,M.Kn
    Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
    GUSTI BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pihak Pertama (Penjual)dengan HANDY HERMANTO sebagai pihak Kedua (Pembeli), yang dibuatHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 86/PDT/2021/PT MTRNotaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn., (Tergugat IV) karena dibuat berdasarkanpenyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);4. Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta KuasaUntuk Menjual No. 2 Tanggal 26 Februari 2018 antara Drs.
    GUST BAGUS NGURAH HARRY sebagai PemberiHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor 86/PDT/2021/PT MTR10.11.Kuasa dengan HANDY HERMANTO sebagai Penerima Kuasa,yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn.;c.
    GUSTI BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pihak Pertama(Penjual) dengan HANDY HERMANTO sebagai pihak Kedua (Pembelli),yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn., (Tergugat IV) karena dibuatberdasarkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta Kuasauntuk Menjual No. 2 Tanggal 26 Februari 2018 antara Drs.
    GUSTIBAGUS NGURAH HARRY sebagai Pemberi Kuasa dengan HANDYHERMANTO sebagai Penerima Kuasa, yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia,SH, M.Kn., (Tergugat IV) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaankeadaan (misbruik van omstandigheden);Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta JualBeli Nomor 9/2019 tanggal 19 Juni 2019 antara HANDY HERMANTOyang bertindak berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 2 Tanggal 26Februari 2018 bertindak dan atas nama Drs.
    GUST BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pihak Pertama (Penjual)dengan HANDY HERMANTO sebagai Pihak Kedua (Pembell), yang dibuatNotaris Dwi Zaljunia, SH,M.Kn (Tergugat IV) karena dibuat berdasarkanpenyalahgunaan keadaan (misbruik Van Omstandigheden);Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta Kuasauntuk Menjual No. 2 tanggal 26 Februari 2018 antara Drs. GUSTI BAGUSNGURAH HARRY sebagai Pemberi Kuasa dengan HANDY HERMANTOsebagai Penerima Kuasa, yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH,M.Kn.
Register : 15-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PTA MATARAM Nomor 64/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Tanggal 24 Mei 2023 —
Terbanding/Penggugat : DWI ZALJUNIA S.H., M.Kn, BINTI RIZAL OYONG Diwakili Oleh : Yudi Sudiyatna, SH
7922
  • Menetapkan Sah pernikahan antara Penggugat (Dwi Zaljunia S.H., M.Kn binti Rizal Oyong) dengan Tergugat (Abdullah, S.H. Bin Salim Abdul Kadir) yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2020 di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.
3. Menjatuihkan talak satu bain sughra Tergugat (Abdullah, S.H. Bin Salim Abdul Kadir) terhadap Penggugat (Dwi Zaljunia, S.H., M.Kn binti Rizal Oyong);
4.

Terbanding/Penggugat : DWI ZALJUNIA S.H., M.Kn, BINTI RIZAL OYONG Diwakili Oleh : Yudi Sudiyatna, SH
Register : 20-10-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 234/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
52124
  • I GUSTI BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pihak Pertama (Penjual) dengan HANDY HERMANTO sebagai pihak Kedua (Pembeli), yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn., (Tergugat IV) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
  • Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta Kuasa Untuk Menjual No. 2 Tanggal 26 Februari 2018 antara Drs.
    I GUSTI BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pemberi Kuasa dengan HANDY HERMANTO Sebagai Penerima Kuasa, yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn., ( Tergugat IV) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
  • Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Akta Jual Beli Nomor 9/2019 tanggal 19 Juni 2019 antara HANDY HERMANTO yang bertindak berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 2 Tanggal 26 Februari 2018 bertindak untuk dan atas nama Drs.
    I GUSTI BAGUS NGURAH HARRY sebagai Pihak Pertama (Penjual) dengan HANDY HERMANTO sebagai pihak Kedua (Pembeli), yang dibuat Notaris Dwi Zaljunia, SH, M.Kn., (Tergugat IV) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
  • Menyatakan objek sengketa yang dikenal dengan identitas Sertipikat No.718/PagesanganTimur adalah sah milik Para Penggugat ;
  • Menyatakan Sertipikat No.718/PagesanganTimur atas nama Tergugat II, tidak berdaya laku menurut
Register : 05-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 510/Pdt.G/2016/PA.Mtr
Tanggal 5 Desember 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
230
  • Dwi Zaljunia, perempuan, umur 29 tahun.c. Rizky Rizaldi, laki-laki, umur 19 tahun.3. Bahwa, pada mulanya rumah tangga penggugat dengan tergugat dalam keadaan rukun, namun sejak bulan Agustus 1987, kerukunan tersebut mulai goyah dan kurang harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, penyebabnya sebagai berikut :a. Tergugat bersifat egois, suka marah dan temperamental.b. Tergugat pernah melakukan kekerasan fisik terhadap penggugat.c. Tergugat jarang meberi nafkah lahir.d.