Ditemukan 2 data
16 — 12
Aishwa Zalmeera Nahla, perempuan, lahir diTangerang, 14 November 2017;4. Bahwa semula kehidupan rumah tangga antara Penggugatdengan Tergugat berjalan dengan harmonis, namun sejak tanggal 05Maet 2015 keharmonisan rumah tangga Penggugat dengan Tergugatmulai terjadi perselisihan dan percekcokan, disebabkan:4.1. Nafkah lahir yang diberikan Tergugat tidak mencukupi kebutuhanrumah tangga, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga lebihbanyak ditanggung oleh Orang Tua Tergugat;4.2.
23 — 3
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat Rekonvensi dengan jumlah total sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : Qyara Zalmeera