Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 25/Pdt.P/2022/PN Rta
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
SANAH
429
    1. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6305CLT1601201328515, tanggal 16 Januari 2013, dari semula atas nama ZASTIKA PUTRI, lahir di Batalas tanggal 31 Januari 2012 anak ketiga perempuan dari seorang ayah RUSLIANSYAH dan ibu HASANAH, menjadi ZASTIKA PUTRI lahir di Batalas tanggal 31 Januari 2009 anak ketiga dari seorang ayah RUSLIANSYAH dan ibu HASANAH;
    2. Memerintahkan
    kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin dan instansi terkait agar perubahan tahun lahir anak Pemohon tersebut dicatat di pinggir Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6305CLT1601201328515, tanggal 16 Januari 2013, dari semula atas nama ZASTIKA PUTRI, lahir di Batalas tanggal 31 Januari 2012 anak ketiga perempuan dari seorang ayah RUSLIANSYAH dan ibu HASANAH, menjadi
    ZASTIKA PUTRI lahir di Batalas tanggal 31 Januari 2009 anak ketiga dari seorang ayah RUSLIANSYAH dan ibu HASANAH;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);