Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI
42 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan .
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa:
MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI Diwakili Oleh : SARMAIDIN, SH
23 — 16
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 560/ Pid.Sus/ 2023/PN Sda tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Mochammad Amin Erfani bin Ahmad Zaubidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana memiliki, , menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochammad Amin Erfani bin Ahmad Zaubidi berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3.Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MOCHAMMAD AMIN ERFANI BIN AHMAD ZAUBIDI Diwakili Oleh : SARMAIDIN, SH