Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Hari Ningsih, SH
Terdakwa:
Zebriwan Bin Firmanudin
480
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zebriawan bin Firmanudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zebriawan bin Firmanudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar