Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 12-01-2024
Putusan PN BANGKALAN Nomor 246/Pid.B/2023/PN Bkl
Tanggal 11 Januari 2024 — ZEBUR Bin SUKRI
4045
  • Zebur Bin Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan
    ZEBUR Bin SUKRI
Register : 17-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 256/Pdt.P/2020/PN Bkl
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
MOHATI
3810
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pertama Pemohon pada Akta Kelahiran yang terbit tanggal 4 Mei 2018, No. 352605-LT-03042012-0001 semula tertulis ZEBUR menjadi ZEBUR EFENDI;
    3. Memerintahkan
    kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit tanggal 4 Mei 2018, No. 352605-LT-03042012-0001;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama ZEBUR EFENDI, lahir di Bangkalan pada tanggal 12 Juni 2008, anak kesatu laki-laki dari Ayah RIFAI dan Ibu MOHATI
    RIZAL ANGGANI; Bahwa kelahiran anak kesatu tersebut telah didaftar dalam daftar kelahiran untuk Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 256/Pat.P/2020/PN.BKI.Warga Negara Indonesia di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bangkalan, sebagaimana tercatat tanggal 4 Mei 2018, No. 352605LT030420120001; Bahwa Pemohon ingin mengganti nama anak Pemohon pada Akte kelahirantersebut dari yang semula tertulis : ZEBUR menjadi ZEBUR EFENDI, agarmudah dalam mengurus paspor dan banyak rejeki serta tambah
    Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anakPemohon pada Akta Kelahiran yang terbit tanggal 4 Mei 2018, No. 352605LT030420120001 semula tertulis ZEBUR menjadi ZEBUR EFENDI;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Bangkalan untuk membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yangterbit tanggal 4 Mei 2018, No. 352605LT030420120001;4.
    EFENDI dalam Akta Kelahiran anak pemohon, tanggal 4 Mei 2018,No. 352605LT030420120001, yang semula tertulis ZEBUR, lahir di Bangkalanpada tanggal 12 Juni 2008, anak kesatu lakilaki dari Ayah RIFAI dan Ibu MOHATIuntuk dirubah ditulis menjadi ZEBUR EFENDI, lahir di Bangkalan pada tanggal 12Juni 2008, anak kesatu lakilaki dari Ayah RIFAI dan Ibu MOHATI ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan 8 (delapan) Bukti surat dan 2 (dua) orang saksibernama 1.
    ZEBUR. 2. SULTON EFENDI. Dan 3.
    ZEBUR dibetulkanmenjadi ZEBUR EFENDI ;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum dan tertibnya administrasikependudukan terutama yang berkaitan dengan hakhak individu Pemohon, makapermohonan ganti nama dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama ZEBUR (anakkesatu Pemohon) tersebut tidak bertentangan dengan hukum, maka petitum dalampoin 2 (dua) ) sudah sepatutnya untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk tertionya administrasi maka petitum nomor 3 (tiga)sudah sepatutnya pula untuk dikabulkan, dengan memerintahkan