Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 504/Pdt.P/2019/PA.Pra
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
145
  • Zenatun bin Amagq Muhamad, umur 66, agama Islam, pekerjaanPensiunan PNS, tempat tinggal di Lingkungan Leneng, Kelurahan Leneng,Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah;, dibawah sumpah sesuaidengan tata cara agama Islam, secara terpisah saksi memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksiadalah tetangga Pemohon dan Pemohon II;Hal 3 dari 112.
    hal ini dimaksudkan untuk dapat diketahui olen masyarakatumum atau kepada pihakpihak yang merasa keberatan atau dirugikan denganadanya rencana itsbat nikah tersebut, namun ternyata setelah pengumuman dalamtenggang waktu tersebut, tidak ada pihakpihak yang merasa keberatan, sehinggaperkara tersebut dilanjutkan untuk diperiksa;Menimbang, bahwa para Pemohon didalam meneguhkan dalildalilpermohonannya telah mengajukan bukti tertulis berupa bukti P.1 dan P.2 dan 2(dua) orang saksi masingmasing bernama Zenatun
Register : 05-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Pra
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Memberi izin kepada Pemohon ( ZENATUN BIN AMAQ MUHAMMAD ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( MARINI BINTI AMAQ IMBA ) di depan sidang Pengadilan Agama Praya ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 401. 000,00 ( empat ratus satu ribu rupiah );

    Memberikan Izin kepada Pemohon (ZENATUN BIN AMAQ MUHAMMADAlm ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MARINI BINTIAMAQ IMBAAIm) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Hal 2 dari 11hal. Put.
    Memberikan Izin kepada Pemohon (ZENATUN BIN AMAQ MUHAMMADAlm ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MARINI BINTIAMAQ IMBAAIm) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;3.