Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 351/Pid.Sus/2016/PN YYK
Tanggal 19 Desember 2016 —
7312
  • Mengadili : Menyatakan Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK bin YOGI EKA SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK Bin YOGI EKA SANTOSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu ) pipet kaca, 1 (satu) sumbu yang terbuat dari kertas grenjeng, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca kecil transparan yang tutupnya
    mendapat informasi dari masyarakat seperti itulalu. saksi WICAKSONO dan SUGITO WINTOLO melakukanpenangkapan terhadap ZENDY PERMANA PUTRA ALS ZENDOK dirumahnya dan setelah di interogasi mengenai narkotika jenis shabu yangdi miliki yang mana ZENDY PERMANA PUTRA ALS ZENDOK saat itumenerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang sebelumnya di milikinyaadalah milik KOTAN SIAGIAN yang Terdakwa beli dari OJO DUMEH dannarkotika jenis shabu sudah Terdakwa serahkan kepada KOTANSIAGIAN melalui YUDI.Bahwa setelah
    TentangNarkotika.ATAU.KETIGA.Bahwa ia Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRA ALS ZENDOK BinYOGI EKA SANTOSO pada harii Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekirapukul 11.00.
    Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa ZENDY PERMANAPUTRA ALS ZENDOK itu bersama dengan saksi SUGITOWINTOLO. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebutsetelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yangbernama dengan panggilan ZENDOK sering menggunakan narkotika. Bahwa Terdakwa saat itu sedang berada didalam kamar menontonTV bersama dengan tunangannya.
    Wib bertempat di rumah Terdakwa di PringgokusumanGT.I/450 Rti9 Rw.05 Kelurahan Pringgokusuman, Kec.Gedongtengen, Yogyakarta.Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa ZENDY PERMANAPUTRA ALS ZENDOK itu bersama dengan saksi WicaksonoBahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebutsetelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yangbernama dengan panggilan ZENDOK sering menggunakan narkotika.Bahwa Terdakwa saat itu sedang berada didalam kamar menontonTV bersama dengan tunangannya.Bahwaketika
    Menyatakan Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK BinYOGI EKA SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a VURI nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRAalias ZENDOK Bin YOGI EKA SANTOSO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;3.
Register : 26-12-2022 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 236/Pid.B/2022/PN Mkd
Tanggal 14 Maret 2023 —
Terdakwa:
1.RADEN FEBRIYANTO NUGROHO alias SEPEP bin BAGUS GUNTUR
2.NOOR BAEHAQI TAUFIQ PUTRA alias BABI bin BAMBANG AGUS SURADAL
3.ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK bin YOGI EKA SANTOSO
1227
  • NOOR BAEHAQI TAUFIQ PUTRA alias BABI bin BAMBANG AGUS SURADAL dan Terdakwa ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK bin YOGI EKA SANTOSO, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama

    Terdakwa:
    1.RADEN FEBRIYANTO NUGROHO alias SEPEP bin BAGUS GUNTUR
    2.NOOR BAEHAQI TAUFIQ PUTRA alias BABI bin BAMBANG AGUS SURADAL
    3.ZENDY PERMANA PUTRA alias ZENDOK bin YOGI EKA SANTOSO