Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
13238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
    PUTUSANNomor 1346 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbarudan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal Lahir :Jenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanKIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO;Bagan Batu, Rohil:29 tahun / 5 Mei 1990:Lakilaki:Indonesia;Jalan Umban Sari Atas RT
    Menyatakan Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalamdakwaan Jaksa/ Penuntut Umum melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;2.
    Menjatuhkan Pidana Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO selama 3 (tiga) tahun penjaradikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju daster lengan pendek dengan motif bungabunga;Dikembalikan kepada saksi Vera Warisa Dewi;4.
    MenyatakanTerdakwa KIMITAKA ZENDANTO aliasKIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;3.
    Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Il/Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTObin AGUS ZENDRANTO
Register : 11-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 427/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
8928
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
    PUTUSANNomor 427/ PID.SUS / 2019 / PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Kimitaka Zendanto Alias Kimi Alias ZendrantoBin Agus Zendranto;Tempat lahir : Bagan Batu Rohil;Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /05 Mei 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 11 Oktober 2019 Nomor427/PID.SUS/2019/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Kimitaka Zendanto Alias Kimi AliasZendranto Bin Agus Zendranto tersebut di atas;2.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara iniserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru tanggal 19 September2019 Nomor 707/Pid.SUS/2019/PN Pbr dalam perkara tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal4 Juni 2019 No.Reg.Perk:PDM 64/PEKAN/07/2019 terdakwa telah di dakwasebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Kimitaka Zendanto Alias Kimi Als Zendranto Bin AgusZendanto pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 06.00
    Rumbai KotaPekanbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untukmengadilinya, Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Kimitaka Zendanto Alias Kimi Als Zendranto Bin AgusZendanto yang masih terikat perkawinan dengan saksi Vera Warisa Dewi AlsVera Binti Warso yang menikah pada tanggal 07 Agustus tahun 2010 ( NikahSirih ) dan dari pernikahan
    terhadap seorang korban perempuan yangberdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia dua puluh enamtahun, pada pemeriksaan ditemukan emar pada lengan akibat kekerasantumpul, cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.Perbuatan ia Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 44ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam RumahTangga;AtauKedua:Bahwa Terdakwa Kimitaka Zendanto Als Kimi Alias Zendranto