Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN GRESIK Nomor 126/Pid.B/2018/PN Gsk
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NURUL ISTIANAH, S.H.
Terdakwa:
AKMAT SUTRISNO
225
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merkAsus warna hitam tipe Zenfon2
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Handphone merkAsus warna hitam tipe Zenfon2 dikembalikan kepada saksi MahfudzatulFarikha, 1 (Satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol tidak ada, Noka :MH1JFU127JK16097, Nosin : JFU1E2172068 dikembalikan kepada :Terdakwa;4.
    , setelah itu HP tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku/dasborsebelah kiri sepeda motor terdakwa kemudian pergi melarikan diri ke arah utara,pada saat sampai di Jalan raya pasar Duduk Sampeyan dengan kondisi jalanramai, tibatiba saksi Riyan Hariyanto yang sebelumnya mengetahui perbuatanterdakwa kemudian mengejar terdakwa, langsung memegang baju terdakwadan menyuruh terdakwa berhenti dan menepi, setelah itu saksi Riyan Hariyantomelakukan interogasi dan didapatkan HP merek ASUS warna hitam tipe Zenfon2
    adalah benar handphone yang saya rampas tersebut daripemiliknya;Menimbang, bahwa di persidangan Penunutut Umum telahmengajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Handphone merk Asus warnahitam tipe Zenfon2, 1 (Satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol tidak ada,Noka :MH1JFU127JK16097, Nosin JFU1E2172068;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimanatercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang
    Bahwa terhadap barang bukti berupa handphone merk Asus warna hitamtipe Zenfon2 adalah benar handphone yang saya rampas tersebut daripemiliknya; Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barang bukti tersebut daripemiliknya yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buan Handphone merkAsus warna hitam tipe Zenfon2, dikembalikan kepada saksi MahfudzatulFarikha, 1 (Satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol tidak ada, Noka :MH1JFU127JK16097, Nosin : JFU1E2172068, dikembalikan kepada :Terdakwa;6.
Register : 27-08-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 18-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 868/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
BENI AGUS SETIAWAN , S.H.
Terdakwa:
ANDI bin JAJANG als ANDIKA
348
  • (dua juta rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk Asus Zenfon2 milik saksi korban Asep Suherman dengan kerugian sebesar Rp.600.000.