Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 93/Pdt.P/2019/PN Kdi
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
H. DJUFRI ISMAIL
1811
  • MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA, yang lahir di Kendaripada tanggal 30 agustus 2005 dan2.
    Menetapkan pemohon sebagai wali dari kedua anak yang masih dibawahumur yang bernama MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA yang Iahir diKendari pada tanggal 30 Agustus 2005 dan MUH.CAESAR ZULFADHILFAYYADH TOASA yang Iahir di Kendari pada tanggal 25 Oktober 2008,keduanya anak kandung dari suami isteri ILHAM TOASA dan HASTUTIISMAIL, Khusus untuk mendapatkan pembagian warisan dari pemohon ;3.
    SAIFUL,SH.MSi, bertempat tinggal dijalan Ahmad Yani No.82 KelurahanKadia Kecamatan Kadia Kota kendari, Pekerjaan PNS, lahir di Kendari padatanggal 15 Juni 1961, Kawin, Agama Islam, WNI, Sarjana, tang menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena ada hubungan keluarga ;Bahawa benar pemohon adalah Kakek dari kedua anak yangbernama MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA dan MUH.CAESARZULFADHIL FAYYADH TOASA ;Bahwa benar pemohon yang ditunjuk sebagai wall dari kedua anaktersebut; Bahwa
    Bahwa pemohon adalah kakek dari anak yang masih dibawah umuryang bernama MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA dan MUH.CAESARZULFADHIL FAYYADH TOASA ;2. Bahwa pemohonlah yang ditunjuk sebagai wall dari kedua anaktersebut ;3. Bahwa benar HASTUTI ISMAIL adalah anak kandung pemohon yangtelah meninggal dunia di Kendari ;4. Bahwa benar MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA danMUH.CAESAR ZULFADHIL FAYYADH TOASA adalah anak kandung darialmarhumah HASTUTI ISMAIL yang telah meninggal dunia diKendari ;5.
    Menetapkan pemohon sebagai wall dari kedua anak yang masih dibawahumur yang bernama MUHAMMAD ZESARIO BRILLYAN TOASA yang lahir diKendari pada tanggal 30 Agustus 2005 dan MUH.CAESAR ZULFADHILFAYYADH TOASA yang lahir di Kendari pada tanggal 25 Oktober 2008,keduanya anak kandung dari suami isteri 1LHAM TOASA dan HASTUTIISMAIL, Khusus untuk mendapatkan pembagian warisan dari pemohon ;3.