Ditemukan 3 data
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa anak Pemohon yang bernama DIANDA ZESVITA PUTRI lahir 24 April 2010, umur 11 tahun, belum dewasa;
- Menetapkan Pemohon (INA Binti YAHYUDI) sebagai wali dari DIANDA ZESVITA PUTRI Binti DIDIK SUJATMIKO untuk mewakili dalam pengurusan hak-hak anak tersebut khusus untuk mengurus Tabungan almarhum Didik Sujatmiko pada Bank BCA Blitar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya ini sejumlah
INA
17 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa, yaitu Dianda Zesvita Putri, lahir di Blitar pada 24 April 2010 umur 11 (sebelas) tahun;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon sebagai kuasa dan wali dari anak kandungnya yang belum dewasa, yaitu Dianda Zesvita Putri, lahir di Blitar pada 24 April 2010 umur 11 (sebelas) tahun, untuk
17 — 4
Dianda Zesvita Putri Binti Didik Sujatmiko (Anak Kandung), dan
3.4. Sumini Binti Salam (Ibu Kandung)
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,- (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);