Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal 23 Agustus 2022 —
Terdakwa:
ZETPIAN PAMIRRING Bin MATIUS KALANENG
4126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZETPIAN PAMIRRING Bin MATIUS KALANENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menggunakan Ancaman Kekerasan Kepada Anak Untuk Berbuat Cabul sebagaimana dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZETPIAN PAMIRRING Bin MATIUS KALANENG oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00


    Terdakwa:
    ZETPIAN PAMIRRING Bin MATIUS KALANENG