Ditemukan 2 data
CUT ZEUJAH
35 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat lahir TJUT ZAUDJAH lahir di Lhoksukon, tanggal 5 Mei 1950 sebagaimana tertera pada Paspor Nomor 4146978 menjadi CUT ZEUJAH lahir di Lhokseumawe tanggal 5 Mei 1950 agar bersesuaian dengan nama dan tempat lahir yang tertera pada KTP, KK, dan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (Seratus tiga puluh
Pemohon:
CUT ZEUJAH
Terdakwa:
Siti Zeujah
29 — 16
Mengadili
- Menyatakan terdakwa Siti Zeujah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara
Terdakwa:
Siti Zeujah