Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.ANDREW ZEVANITO RIZKY alias NITO
2.CHINTIA RAHAYU alias CICI
21 — 4
Andrew Zevanito Rizky alias Nito dan Terdakwa II. Chintia Rahayu alias Cici terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.Andrew Zevanito Rizky alias Nito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) Terdakwa II.
., MH
Terdakwa:
1.ANDREW ZEVANITO RIZKY alias NITO
2.CHINTIA RAHAYU alias CICI