Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 45/Pdt.P/2017/PN Jnp
Tanggal 11 Oktober 2017 — Perdata : - HAMDI DAHLAN ALI, Dk
9038
  • Menyatakan sah demi hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap:- seorang anak perempuan yang bernama Jirana Zham Zhabira, lahir di Makassar, pada tanggal 20 Mei 2000, anak kandung dari pasangan suami isteri Herman dan Hj. Hamriani, dan;- seorang anak laki-laki yang bernama Muh. Fikhri Ramadhan Kurniawan, lahir di Makassar, pada tanggal 18 Oktober 2006, anak kandung dari pasangan suami isteri Din Hajad Kurniawan dan Hj. Hamrika Handayanti;3.
    yang lahir di Makassar, pada tanggal20 Mei 2000;Halaman 9 dari 20 Penetapan Nomor 45/PDT.P/2017/PN JnpBahwa Jirana Zham Zhabira merupakan anak pertama dari pernikahansaksi dengan adik kandung Pemohon Il yaitu Hj.
    Hamriani;Bahwa saksi memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu Jirana Zham Zhabira, JelitaZham Zhagita, dan Jahira Alfahira;Bahwa anak saksi yaitu Jirana Zham Zhabira telah tinggal, dirawat dandipelihara oleh para pemohon sejak tahun 2005, ketika Jirana Zham Zhabiramasih berusia 5 (lima) tahun;Bahwa saksi dan isteri saksi mengizinkan Jirana Zham Zhabira untuk tinggalbersama dengan para pemohon karena selama ini para pemohon telahmenikah sejak tahun 1996 namun belum memiliki kKeturunan;Bahwa saksi maupun
    Hamriani telah ikhlasmenyerahkan sepenuhnya dan tidak keberatan apabila anak saksi yangbernama Jirana Zham Zhabira diangkat anak oleh Para Pemohon karenasaksi dan isteri saksi mengharapkan agar masa depan anak tersebutakan lebih baik apabila diangkat anak oleh para Pemohon, terlebihkarena selama ini saksi melihat para pemohon telah merawat danmengasuh Jirana Zham Zhabira dengan penuh kasih sayang selayaknyaanak kandungnya sendiri, dan hubungan diantara para Pemohon denganJirana Zham Zhabira sudah
    Fikhri Ramadhan Kurniawan, sertaketerangan dari saksi Nanneng, saksi Sul Faisal, dan Saksi Tini, sejak JiranaZham Zhabira berusia 5 (lima) tahun yaitu sejak tahun 2005, dan sejak Muh.Fikhri Ramadhan Kurniawan berusia 1 (satu) tahun yaitu sejak tahun 2007, parapemohon telah merawat dan mengasuh Jirana Zham Zhabira dan Muh.
    Fikhri Ramadhan Kurniawan lahir di Makassar padatanggal 18 Oktober 2006, dengan demikian calon anak angkat yaitu JiranaZham Zhabira saat ini berusia 17 (tujun belas) tahun, dan Muh. FikhriRamadhan Kurniawan saat ini berusia 11 (sebelas) tahun, selanjutnyaberdasarkan keterangan para Pemohon dan keterangan saksisaksidipersidangan, calon anak angkat yaitu Jirana Zham Zhabira dan Muh.