Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 549/Pdt.P/2019/PA.Badg
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pemohon:
1.Dewi Tjahjaningsih binti H.M. Ateng Sukandar
2.Ihsan Kurnia Utama bin Dr. Dikdik Tandika., SE. MSc.
3.Anisa Nur Fitriani binti Dr. Dikdik Tandika., SE. MSc.
333
  • Usman, telah meninggal dunia padatanggal 18 Desember 2007, serta keterangan Para Saksi sebagai keluargadekat, sepupu satu kali dan ipar dari Tamsir Usaman binUsman, mengetahui dan hadir pada waktu meninggalnya Tamsir Usaman binUsman, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa benar Tamsir Usamanbin Usman, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2007.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat P2, berupafotokopi buku nikah mendiang Tamsir Usaman bin Usman, dengan istrinyabernama Nurmiah Zhaher
    binti Zhaher, menyelenggarakan pernikahannyamenurut tatacara agama Islam, demikian pula keterangan Para Saksi sebagaikeluarga dekat hadir pada waktu penyelenggaraan jenazah dan selalu melihatkeseharian Tamsir Usaman bin Usman, semasa hidupnya adalah seorangpenganut agama Islam yang taat, maka perlu ditetaokan bahwa mendiangTamsir Usaman bin Usman, meninggal dalam keadaan beragama Islam;Menimbang, bahwa Nurmiah Zaher binti Zhaher dan TamsirUsaman bin Usman, dalam hubungannya sebagai suami istri,
    makaberdasarkan alat bukti P2, berupa fotokopi buku nikah di dalamnya tercantum Nurmiah Zaher binti Zhaher, Pemohon telah melangsungkan pernikahansecara muslim dengan Tamsir Usaman bin Usman, pada tanggal 16 September1963, serta keterangan Para Saksi sebagai keluarga dekatnya yangmenerangkan bahwa kehidupan seharihari Pemohon adalah istri dari TamsirUsaman bin Usman dan penganut agama Islam, maka benar Pemohon Hal. 9 dari 15 hal.
    1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa ahli waris adalah orangyang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubunganperkawinan dengan pewaris, maka Majelis Hakim mempertimbangkan alat buktiP.3, P.4, P.5 dan P.6, serta kesaksian Para Saksi Pemohon sebagai keluargadekat Pewaris yang menerangkan mengetahui dari pembicaraan keluarga dantelah menjadi pengetahuan umum dalam rumpun keluarga secara menyeluruhbahwa mendiang Tamsir Usaman bin Usman, telah menikah dengan NurmiahZhaher binti Zhaher
    , melahirkan empat orang anak (bukti P.3.). yaitu NitaNefosmiyarni, Perempuan (bukti P.4), Nefyarman, Lakilaki, (bukti P.5), NetyKurniaty, Perempuan dan Novrizal Tamsir, Lakilaki, (oukti P.), makadipandang terbukti Tamsir Usaman bin Usman, di masa hidupnya menikahdengan Nurmiah Zhaher binti Zhaher (bukti P), melahirkan empatsebagaimana tersebut.Menimbang, bahwa terhadap anakanak kandung Tamsir Usamanbin Usman, dalam hal ini Pemohon Il, Ill, IV dan V tersebut, Majelis Hakim perlumempertimbangkan pasal
Register : 16-05-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA BANDUNG Nomor 0266/Pdt.P/2017/PA.Badg
Tanggal 12 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
555
  • Menyatakan Tamsir Usman bin Usman yang meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2007 dalam keadaaan beragama Islam;

    3. Menetapkan alhi waris dari almarhum Tamsir Usman bin Usman, adalah sebagai berikut :

    3.1 Nurmiah Zhaher

    binti Zhaher (Istri)

    3.2 Dra.