Ditemukan 1 data
OMAR SYARIF HIDAYAT, SH
Terdakwa:
FENDI Alias KOKO CHEN FUK
24 — 0
atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Akte Kalahiran An Rindu Zhareena
Salsabhila No.3275-LT-100920150258 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila.
;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna kuning yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila;
Dikembalikan kepada anak korban Rindu Zhareena Salsabhila melalui Saksi Isnain Sri Wahyuni;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);