Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Bks
Tanggal 8 Juni 2020 — Penuntut Umum:
OMAR SYARIF HIDAYAT, SH
Terdakwa:
FENDI Alias KOKO CHEN FUK
240
  • atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Akte Kalahiran An Rindu Zhareena
      Salsabhila No.3275-LT-100920150258 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
    • 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila.
      ;
    • 1 (satu) potong celana pendek berwarna kuning yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila;
    • 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek yang di gunakan Rindu Zhareena Salsabhila;

    Dikembalikan kepada anak korban Rindu Zhareena Salsabhila melalui Saksi Isnain Sri Wahyuni;

    6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);