Ditemukan 2 data
1.Baitul Ilmi bin Ade Setra
2.Kholida Zulfa binti DRS. H. Maksum, M.A
16 — 13
Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anak para Pemohon yang tercantum didalamAkta KelahiranNo.3673-LT-12052003-0013 tanggal 12 Mei 2023 yang dikeluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota SerangdanKartu Keluarga No. 3673041205230001 atas nama kepala keluarga BAITUL ILMI yang dikeluarkan pada tanggal 12-05-2023 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serangyang semula bernamaBELVANA ZHEFA
AQILAmenjadiBELVANIA ZHEFA AQILA;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang untuk diperbaiki pada Akta Kelahiran atas nama anak para Pemohon dan Kartu Keluarga para Pemohon atas nama kepala keluargaBAITUL ILMI dan menerbitkan kembali perbaikan Akta Kelahiran atas nama anak para Pemohon dan Kartu Keluarga para Pemohon tersebut;
- Membebankan kepadapara
19 — 1
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut ::
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak -anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama REISHA NAUFAL FIRAS, 13 Tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2007, ZHEFA