Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA KOTABARU Nomor 59/Pdt.P/2018/PA.KTB
Tanggal 2 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
298
  • Pemohon I (Kambran bin Ahmad HS.) dengan Pemohon II (Norhasanah binti Soejono) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2003 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;

    4. Menyatakan anak yang bernama Kurnia Azizah dan Jahratul Zhitah

    Suharsono bin Soejono (kakak kandung Pemohon Il), karenaayah Kandung Pemohon II meninggal dunia, dengan di saksikan olehdua orang saksi yaitu Saksi sendiri (Yahya) dan Aini;Bahwa, mahar atau maskawin berupa uang Rp 10.000,00 (sepuluh riburupiah) di bayar tunai;Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasab,susuan maupun hubungan karena perkawinan;Bahwa, para Pemohon telah di karunia 2 (dua) orang anak masingmasing bernama : Kurnia Azizah binti Kambran, permepuan, umur 13tahun, Jahratul Zhitah
    bin Soejono) (kakak kandung PemohonIl), karena ayah Kandung Pemohon II meninggal dunia, dengan disaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama: Yahya dan Aini; Bahwa, mahar atau maskawin berupa uang Rp 10.000,00 (sepuluh riburupiah) di bayar tunai; Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasab,Susuan maupun hubungan karena perkawinan; Bahwa, para Pemohon telah di karuniai 2 (dua) orang anak masingmasing bernama : Kurnia Azizah binti Kambran, Perempuan umur 13tahun, Jahratul Zhitah
    Maka permohonan para Pemohon' yangmeminta ke Pengadilan Agama Kotabaru untuk ditetapbkannya anak yangbernama Kurnia Azizah binti Kambran dan Jahratul Zhitah binti Kambran adalahanak sah dari Pemohon (Xxxxx.) dengan Pemohon Il (Xxxxx) adalah salahsatu bentuk kewajiban dan perlindungan orang tua terhadap kepentinganhukum anak tersebut. Hal ini bersesuaian dengan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 jo.
    Pemohon telah dinyatakan sah dan berdasarkan fakta dipersidangan terbukti pula bahwa anak para Pemohon dilahirkan dalamperkawinan yang sah, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon telah cukup memenuhi alasan hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) angka (1), 99 dan 103 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sehingga harus dinyatakan bahwa anakyang bernama Kurnia Azizah bin Kambran, perempuan yang lahir pada tanggal23 September 2005, di Kotabaru dan Jahratul Zhitah