Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2019/PN Amb
Tanggal 18 Nopember 2019 — Terdakwa
6612
  • Ohorella alias Zidan dan Anak Muhammad Zhuhul Maruapey alias Zhuhul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Zidan Ohrella alias Zidan dan Anak Muhammad ZhuhulMaruapey alias Zhuhul adalah orang yang didakwa sebagai pelaku tindakpidana dan Anak telah mengakui dan membenarkan identitasnya dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut serta Anak tersebut adalah orang yangcakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi padadiri para anak.Ad.2 Unsur Mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milikorang lain;Halaman 18 dari 24 Putusan Nomor 22/Pid.SusAnak
    Ohorella alias Zidan dan AnakaMuhammad Zhuhul Maruapey alias Zhuhul tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pencurian Secara Memberatkan,;2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama .... (....) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Anakdikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4.