Ditemukan 4 data
12 — 7
Bahwa setelah akad nikah Pemohon dengan Termohon telah melakukanhubungan suami istri dan telah dikaruniai 2 orang anak yaitu : Nadzwa Khaira Alqueena Binti Ryo Dwi Saputra, umur 2 tahun 6 bulan(lahir 10 Agustus 2014 ); Nadine Khaira Ziannisa Binti Ryo Dwi Saputra umur 12 hari ( lahir 11Pebruari 2017 );.
18 — 15
No. 229/Pdt.G/2022/PA.SelXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX Sebagai tempat tinggal bersama dan selamaperkawinan, antara penggugat dengan tergugat telah dikarunia 2 (Dua)anak.2.1 AFNI MAYA LESTARI, Perempuan usia 8 tahun dan ikutdengan Penggugat2.2 EMILIA TIARA ZIANNISA, Perempuan usia 1 Tahun danikut dengan penggugatBahwa pada mulanya antara penggugat dengan tergugat hidup dalamkeadaan rukun dan damai, harmonis, namun sejak Tahun 2021 rumahtangga antara penggugat dengan tergugat mulai goyahn dan puncakterjadinya
16 — 11
Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai hak asuh atau Hadhonah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi yang bernama: Nadjwa Khaira Alqueena binti Ryo Dwi Saputra, umur 5 tahun, 9 bulan, dan Nadine Khaira Ziannisa binti Ryo Dwi Saputra, umur 3 tahun, 3 bulan;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah 2 (dua) orang anak bernama Nadjwa Khaira Alqueena binti Ryo Dwi Saputra, umur 5 tahun, 9 bulan
, dan Nadine Khaira Ziannisa binti Ryo Dwi Saputra, umur 3 tahun, 3 bulan setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 20 % setiap tahunnya minimal sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 206.000,-(dua ratus enam ribu rupiah);
19 — 1
rupiah) selama masa iddah atau Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dikali 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Pemohon Konvensi membayar Mutah kepada Termohon Konvensi berupa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi membayar nafkah lampau kepada Termohon Konvensi berupa uang sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Ziannisa