Ditemukan 7 data
20 — 4
ZILKARNAIN BIN KUSIM ARAS
PUTUSANNomor : 838/Pid/B/2013/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili PerkaraperkaraPidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : ZILKARNAIN BIN KUSIM ARASTempat Lahir : Kasmaran;Umutr/Tgl Lahir : 41 Tahun / 11 November 1972;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Pinggap Dsn.
VITHO IRVANTO SH
Terdakwa:
DELVI ANGGARAINI PUTRI KM Binti Alm ZILKARNAIN
16 — 7
Penyidik Atas Kuasa PU:
VITHO IRVANTO SH
Terdakwa:
DELVI ANGGARAINI PUTRI KM Binti Alm ZILKARNAIN
13 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Abdul Muis bin Zilkarnain)dengan Pemohon II (Fitri binti Zulkifli)yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2010 di Jorong Tabek Pamatang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut
21 — 5
ZILKARNAIN, SH. MH.APRIYANTI, SH.,MHPanitera Pengganti,YUSBAR, SH.Hal 9 dari 9 hal Put.No. 81/Pid.B/2014/PN.Lsm
59 — 8
Zilkarnain bin Zakaria, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan karyawan asuransi Bumi Putera, tempat tinggal di JalanKecipir, Lingkungan !
74 — 32
Zilkarnain, H.Mujmal, Rumah Marfuah, dan Rumah OlanMarzabanSebelah Selatan : Pekarangan Rumah H. Hambali, M. KhairulMukhtar, A. Taufik Irfan, H.M. Taufik Gufran,dan Suhaimi. Selanjutnya disebut sebagaiObyek Sengketa.Bahwa pada saat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat ke BPNLOBAR melaui Prona tahun 1986 atas nama A.
Zilkarnain,Tanah pekarangan H. Mujmal, Rumah Marfuah danrumah Olan Marzaban; Sebelah Selatan : Pekarangan rumah H. Hambali, M.
60 — 7
Yasin HL(suami penggugat I dan tergugat I serta ayah kandung bagi penggugat II s/dpenggugat V dan tergugat II s/d tergugat VIII), Misral M, SH (Kepala KUA Kec.Labuhanhaji), Zilkarnain (Keuchik Gampong Padang Bakau), dan Adnan (ImamCik Masjid Padang Bakau) adalah perbuatan hukum yang keliru dan cacathukum, karena tidak sah menurut ketentuan hukum wasiat yang berlaku menuruthukum Islam.