Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN PADANG Nomor 188/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 22 Mei 2024 — MH
Terdakwa:
ZIKRA ASY SYURA ZOELA Pgl ZIKRA Bin ZULKIFLI
100
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa ZIKRA ASYSYURA ZOELA panggilan ZIKRA Bin ZULKIFLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZIKRA ASYSYURA ZOELA panggilan ZIKRA Bin ZULKIFLI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,
  • Dikembalikan kepada saksi korban ZIKRA ASYSYURA ZOELA Pgl ZIKRA Bin ZULKIFLI.

    Membebankan supaya para terdakwa dibebani membayar

    MH
    Terdakwa:
    ZIKRA ASY SYURA ZOELA Pgl ZIKRA Bin ZULKIFLI