Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 1014/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • Memberi izin kepada Pemohon (Asep Trimulya bin Suryana) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Zuchraeni binti Edi Sutiandi) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 365000,- ( tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).