Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 37/Pid.B/2022/PN Gdt
Tanggal 20 April 2022 — Penuntut Umum:
OKTAVIA MUSTIKA,S.H.
Terdakwa:
PATRIAN ADI WIJAYA BIN ZUHAIDI
1514
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaPatrian Adi Wijaya Bin Zuhaiditersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya