Ditemukan 3 data
DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa:
ZUHANDAR Alias KOBE Bin ISA
6 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zuhandar Alias Kobe Bin Isa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh orang tua, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana Dakwaan
Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zuhandar Alias Kobe Bin Isa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa:
ZUHANDAR Alias KOBE Bin ISA
8 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon (Jefri bin Junaidi AR) untuk melaksanakan akad perkawinan dengan Sulpi Safira Bela binti Zuhandar;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
11 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zuhandar bin Isa) terhadap Penggugat (Juliana binti Jumar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);