Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 20/Pdt.P/2019/MS.Bna
Tanggal 12 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
5411
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan telah meninggal dunia Saudara Kandung Pemohon I, II, III, saudara Ipar Pemohon IV dan Paman Kandung Pemohon yang masih di bawah umur, yang bernama Zuhery Darma akibat Bencana alam Tsunami;
    3. Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dari Zuhery Darma bernama Bahari bin Puteh tahun 1997 ;
    4. Menetapkan Ahli waris Bahari
      1. Zubaidah binti Abdul Rani (Istri )
      2. Zuhery Darma
    ( Kandung )
  • Zuherna Bahari binti Bahari (anak Kandung );
  • Novianti B Puteh bint iBahari (anak Kandung);
  • Isma Khaira binti Bahari (anak Kandung);
  • Rosmeri binti Bahari (anak Kandung )
  • Firman Hidayat bin Bahari (anak Kandung)
  • Menetapkan meninggal Dunia Zuhery Darma akibat Bencana alam Tsunami 26 Desember 2004;
  • Menetapkan ahli waris Zuhery Darma :
    1. Zubaidah
      binti Bahari (Saudara kandung);
    2. Novianti B Puteh bint iBahari (Saudara kandung);
    3. Isma Khaira binti Bahari (Saudara kandung);
    4. Djaroephon Djohan Syuhada bin Firman Hidayat, laki-laki, umur 12 tahun(Cucu laki-laki dari anak laki-laki Firman Hidayat );
    5. Isna Thalita binti Firman Hidayat, perempuan, umur 10 tahun (cucu perempuan dari anak laki-laki Firman Hidayat);
  • Menetapkan ahli waris Zuhery
    iBahari (Saudara kandung);
  • Isma Khaira binti Bahari (Saudara kandung);
  • Djaroephon Djohan Syuhada bin Firman Hidayat, laki-laki, umur 12 tahun(Cucu laki-laki dari anak laki-laki Firman Hidayat );
  • Isna Thalita binti Firman Hidayat, perempuan, umur 10 tahun (cucu perempuan dari anak laki-laki Firman Hidayat);
  • Menetapkan para Pemohon untuk dapat mengurus sertifikat tanah di BPN Aceh Besar atas nama Zuhery
    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2004 telah meninggal dunia SaudaraKandung Pemohon I, Il, Ill,saudara lpar Pemohon IV dan Paman KandungPemohon yang masih di bawah umur, yang bernama Zuhery Darma akibatBencana alam Tsunami;2. Bahwa ayah kandung dari Zuhery Darma bernama Bahari bin Puteh telahmeninggal dunia pada tahun 1997, dan ibunya bernama Zubaidah bintiAbdul Rani juga telah meninggal dunia pada Agustus 2018 akibat sakit;3.
    Bahwa semasa hidup Zuhery Darmabin Bahari telah menikah denganYenniati yang juga telah meninggal dunia dan dikarunia 1 (Satu) orang anakyang bernama: Djaroephon Djohan Meuraxa bin Zuhery Darma, (lakilaki),(Meninggal dunia pada 26 Desember 2004) ;7. Bahwa setelah meninggal dunia Zuhery Darma bin Bahari, maka ahliwarisyang ditinggalkan adalah:5.1. Isma Khaira Binti Bahar (Saudara kandung/ Pemohon 1);5.2. Novianti B Puteh binti Bahari(Saudara kandung/ Pemohon Il);5.3.
    Darma akibat Bencana alam Tsunami;Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dari Zuhery Darmabernama Bahari bin Puteh dan Ibu kandungnya yang bernama Zubaidahbinti Abdul Rani;Menetapkan:4.1.
    Zuhery Darma sudah meninggal Tanggal 26Desember 2004 karena bencana Sunami ; Bahwa benar, kedua orang tua alm. Zuhery Darma, ayahnyabernama Bahari bin Puteh meninggal tahun 1997 dan ibunyabernama Zubaidah binti Abdul Rani meninggal agustus 2018 ;Halaman 8 dari 16 halaman Penetapan Nomor 20/Pat.P/2019/MS.Bna Bahwa Bahari bin Puteh mempunyai anak tujuh orang1. .ZuheryDarma binBahari,(telanmeninggalduniapadatahun 2004);2. ZuhernaBaharibintiBahari,Perempuan, umur 52 tahun;3.
    Zuhery Darma tersebut adalah karena paraahli waris tersebut Semuanya beragama Islam dan mereka adalah istri dananak kandung dari Pewaris (alm.
Register : 03-10-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 270/Pdt.G/2017/PA.MS
Tanggal 14 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Zuhery bin Basri) terhadap Penggugat (Sri Hendarti binti Darkim Darto);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama